Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menerima konsultasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kolaka Utara terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (31/7/2025).
Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memberikan masukan dari sisi normatif dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, guna memastikan raperda tersebut sejalan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum.
“Pendampingan ini penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan secara efektif dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kegiatan ini juga sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan Kemenkum dalam rangka pembentukan regulasi yang responsif, harmonis, dan sesuai kebutuhan daerah.