Kendari - Pemerintah Kota Kendari melalui Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah melakukan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Kamis (2/10/2025).
Konsultasi ini dilakukan untuk memastikan agar Raperda yang tengah disusun sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kanwil Kemenkum Sultra melalui tim kerja pengharmonisasian memberikan arahan mengenai teknik perancangan, substansi pengaturan, serta penekanan pada pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyertaan modal daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah Pemkot Kendari yang proaktif melakukan konsultasi sebelum masuk tahap harmonisasi.
“Kami menyambut baik inisiatif Pemkot Kendari yang melakukan konsultasi lebih awal. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan produk hukum yang disusun benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Topan Sopuan.