Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Pemerintah Kabupaten Buton Utara membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Perikanan, Selasa (22/7/2025).
Raperda ini disusun untuk memperkuat pengelolaan potensi kelautan dan perikanan di wilayah Buton Utara secara terarah, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan ekosistem.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, yang menekankan pentingnya regulasi daerah dalam mendorong pembangunan sektor perikanan.
Menurutnya, pengelolaan kawasan harus berbasis hukum agar perencanaan dan pelaksanaannya berjalan konsisten dan terukur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, turut memberi perhatian serius terhadap substansi Raperda ini.
“Kawasan perikanan merupakan sektor strategis yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat pesisir. Aturan yang kuat akan memberi kepastian hukum, melindungi sumber daya alam, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan,” jelasnya.
Harmonisasi melibatkan Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Sultra dan dihadiri Ketua Bamperda DRPD Butur.