Kendari — Upaya memperkuat fondasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Tenggara kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Merek Kolektif yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara pada 4–5 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.



Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang terbukti mampu bertahan dalam berbagai situasi krisis. Ia menegaskan bahwa penguatan struktur usaha melalui legalitas badan hukum merupakan langkah penting untuk mendorong UMKM naik kelas.
“Perseroan Perorangan adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada UMKM. Legalitas usaha memperkuat struktur UMKM, sementara Kekayaan Intelektual memperkuat nilainya,” ungkap Kakanwil.
Kakanwil juga menekankan bahwa di era ekonomi kreatif, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) seperti merek, desain industri, hak cipta, hingga indikasi geografis tidak lagi menjadi pilihan, tetapi kebutuhan yang mendesak. Ia mengingatkan risiko peniruan merek, penjiplakan desain, dan pengklaiman produk khas daerah jika UMKM tidak segera melakukan pendaftaran KI.
Senada dengan itu, Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Sultra yang aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menyediakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan legalitas usaha masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perseroan perorangan dan merek kolektif ini karena semua pihak perlu memiliki pemahaman yang sama,” ujar Sekda.
Sekda kemudian menjelaskan secara rinci kemudahan-kemudahan yang ditawarkan Perseroan Perorangan, seperti tidak adanya syarat modal dasar minimal, tidak memerlukan akta notaris, dan proses pendaftaran yang dapat dilakukan secara online.
“Inilah kemudahan-kemudahan dari PT Perorangan yang harus dimanfaatkan, agar UMKM dapat memajukan usahanya dengan badan hukum yang sederhana namun legal,” tambahnya.
Selain itu, Sekda juga menyoroti pentingnya Merek Kolektif sebagai identitas bersama bagi koperasi, komunitas, dan kelompok usaha. Ia menyebut bahwa Merek Kolektif berfungsi menjaga mutu produk, reputasi kelompok, hingga mempermudah pemasaran bersama.
Dalam sambutannya, ia turut mengingatkan pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis agar potensi daerah tidak diklaim pihak lain. Ia mencontohkan fenomena teri Buton Tengah yang dikenal sebagai “teri Medan” serta potensi Jambu Mete Lombe yang perlu didaftarkan sebagai identitas geografis khusus daerah.
Kakanwil Kemenkum Sultra dan Sekda Prov Sultrasepakat bahwa kolaborasi pusat–daerah menjadi kunci penguatan ekosistem usaha di Sulawesi Tenggara. Keduanya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi momentum meningkatkan partisipasi UMKM dalam memperoleh legalitas usaha serta mendaftarkan kekayaan intelektual produk unggulannya.
Kegiatan yang diikuti pelaku UMKM, dinas koperasi kabupaten/kota, lembaga keuangan, dan instansi pendukung ini juga dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2025.
Dengan dibukanya kegiatan ini oleh Sekda secara resmi, Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap semakin banyak UMKM yang memahami pentingnya legalitas dan perlindungan KI untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah.

