Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Penguatan Legalitas Usaha dan Perlindungan KI Menjadi Fokus Bersama Kanwil Kemenkum Sultra dan Pemprov Sultra

Kendari — Upaya memperkuat fondasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Tenggara kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Merek Kolektif yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara pada 4–5 Desember 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

IMG-20251204-WA0016.jpgIMG-20251204-WA0013.jpgIMG-20251204-WA0014.jpg

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menjelaskan bahwa UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional yang terbukti mampu bertahan dalam berbagai situasi krisis. Ia menegaskan bahwa penguatan struktur usaha melalui legalitas badan hukum merupakan langkah penting untuk mendorong UMKM naik kelas.

“Perseroan Perorangan adalah wujud keberpihakan pemerintah kepada UMKM. Legalitas usaha memperkuat struktur UMKM, sementara Kekayaan Intelektual memperkuat nilainya,” ungkap Kakanwil.

Kakanwil juga menekankan bahwa di era ekonomi kreatif, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) seperti merek, desain industri, hak cipta, hingga indikasi geografis tidak lagi menjadi pilihan, tetapi kebutuhan yang mendesak. Ia mengingatkan risiko peniruan merek, penjiplakan desain, dan pengklaiman produk khas daerah jika UMKM tidak segera melakukan pendaftaran KI.

Senada dengan itu, Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Sultra yang aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah menyediakan dukungan penuh terhadap upaya penguatan legalitas usaha masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendukung kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perseroan perorangan dan merek kolektif ini karena semua pihak perlu memiliki pemahaman yang sama,” ujar Sekda.

Sekda kemudian menjelaskan secara rinci kemudahan-kemudahan yang ditawarkan Perseroan Perorangan, seperti tidak adanya syarat modal dasar minimal, tidak memerlukan akta notaris, dan proses pendaftaran yang dapat dilakukan secara online.

“Inilah kemudahan-kemudahan dari PT Perorangan yang harus dimanfaatkan, agar UMKM dapat memajukan usahanya dengan badan hukum yang sederhana namun legal,” tambahnya.

Selain itu, Sekda juga menyoroti pentingnya Merek Kolektif sebagai identitas bersama bagi koperasi, komunitas, dan kelompok usaha. Ia menyebut bahwa Merek Kolektif berfungsi menjaga mutu produk, reputasi kelompok, hingga mempermudah pemasaran bersama.

Dalam sambutannya, ia turut mengingatkan pentingnya pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis agar potensi daerah tidak diklaim pihak lain. Ia mencontohkan fenomena teri Buton Tengah yang dikenal sebagai “teri Medan” serta potensi Jambu Mete Lombe yang perlu didaftarkan sebagai identitas geografis khusus daerah.

Kakanwil Kemenkum Sultra dan Sekda Prov Sultrasepakat bahwa kolaborasi pusat–daerah menjadi kunci penguatan ekosistem usaha di Sulawesi Tenggara. Keduanya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi momentum meningkatkan partisipasi UMKM dalam memperoleh legalitas usaha serta mendaftarkan kekayaan intelektual produk unggulannya.

Kegiatan yang diikuti pelaku UMKM, dinas koperasi kabupaten/kota, lembaga keuangan, dan instansi pendukung ini juga dirangkaikan dengan Focus Group Discussion (FGD) pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan Indikasi Geografis serta Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2025.

Dengan dibukanya kegiatan ini oleh Sekda secara resmi, Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berharap semakin banyak UMKM yang memahami pentingnya legalitas dan perlindungan KI untuk memperkuat daya saing ekonomi daerah.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI