
Muna, Kemenkum Sultra — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) terus memperkuat perannya dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa melalui pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Salah satu wujud nyata komitmen tersebut terlihat dalam fasilitasi mediasi nonlitigasi sengketa hutang piutang warga di Desa Labone, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna.
Pada Rabu, 7 Januari 2026, Posbankum Desa Labone yang merupakan binaan Kanwil Kemenkum Sultra memfasilitasi pelaksanaan mediasi sengketa hutang piutang antarwarga. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Desa Labone selaku Pembina Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Desa Labone, Agus Salim, didampingi Paralegal Posbankum Desa Labone, Trimurni, A.Md., CPLA, serta disaksikan oleh para saksi dari masing-masing pihak.
Proses mediasi berlangsung secara terbuka dan dialogis dengan memberikan kesempatan yang setara kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan dan keterangan. Melalui musyawarah mufakat yang difasilitasi secara nonlitigasi, para pihak akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa hutang piutang tersebut secara damai tanpa menempuh jalur pengadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi peran aktif Posbankum Desa Labone dalam menghadirkan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat desa. Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui mediasi nonlitigasi merupakan pendekatan efektif untuk menjaga keharmonisan sosial sekaligus menumbuhkan budaya sadar hukum di tengah masyarakat.
“Pos Bantuan Hukum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan pelayanan hukum di tingkat desa. Penyelesaian sengketa secara musyawarah tidak hanya memberikan keadilan bagi para pihak, tetapi juga memperkuat stabilitas sosial dan nilai kebersamaan,” ujar Topan Sopuan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus mendorong optimalisasi peran Posbankum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai bagian dari upaya Kementerian Hukum dalam memperluas akses keadilan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra berharap Posbankum Desa Labone dapat terus berkontribusi dalam menciptakan penyelesaian permasalahan hukum yang sederhana, cepat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat peran desa sebagai ruang penyelesaian konflik yang humanis, partisipatif, dan berorientasi pada musyawarah mufakat.

