kem
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menggelar kegiatan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Baubau, Kamis (10/7/2025).
Ketiga rancangan regulasi tersebut mencakup berbagai aspek penting layanan publik di Kota Baubau, yaitu:
1. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
2. Pemanfaatan Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk Jasa Pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan.
3. Pemberian Subsidi Angkutan Udara yang Bersumber dari APBD Kota Baubau.
Kegiatan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi ketiga Raperwali dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan memiliki kejelasan norma, akuntabilitas pelaksanaan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pelaksanaan harmonisasi melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Baubau, Dinas Kesehatan, serta perangkat daerah teknis lainnya.
Diskusi berlangsung secara teknis dan mendalam guna memastikan setiap regulasi dapat diimplementasikan secara efektif sesuai tujuan penyusunannya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya peran harmonisasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kami mendampingi penuh proses penyusunan produk hukum daerah agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga mampu menjawab tantangan teknis di lapangan,"* ujar Topan.