
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan evaluasi kerja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Tim Kerja Harmonisasi dan Administrasi, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan harmonisasi dan tertib administrasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Evaluasi difokuskan pada capaian kinerja tim, kualitas hasil harmonisasi, koordinasi internal, serta penyempurnaan administrasi pendukung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap proses harmonisasi berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa evaluasi internal merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan hukum di wilayah.
“Perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara harmonis dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Karena itu, evaluasi berkala perlu dilakukan untuk menjaga profesionalisme dan kualitas kinerja,” ujar Topan Sopuan.

