
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan harmonisasi Peraturan Wali Kota Baubau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Baubau, Selasa (25/02/25).
Forum ini melibatkan Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra bersama perwakilan Pemerintah Kota Baubau, di antaranya Asisten II Sekretariat Daerah Kota Baubau, Hj. Asmahani, serta berbagai pihak terkait.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung efektivitas tata kelola pemerintahan di sektor perdagangan, industri, koperasi, dan UMKM di Kota Baubau.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan aturan yang dibuat memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif.
"Peraturan Wali Kota ini harus disusun secara cermat agar dapat memperkuat peran Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UMKM dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan adanya harmonisasi ini, kami memastikan bahwa regulasi yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan di atasnya dan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dunia usaha," ujar Topan Sopuan.
Diskusi dalam forum ini berlangsung secara intensif, dengan fokus pada aspek kedudukan dan fungsi organisasi, koordinasi antarinstansi, serta efektivitas pelaksanaan tugas di lapangan. Hasil dari harmonisasi ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan final Peraturan Wali Kota, yang nantinya diharapkan dapat memperkuat sistem pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya dalam sektor perdagangan, industri, koperasi, dan UMKM.


