
Muna Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan terlibat dalam Seminar Akhir Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Muna Barat tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Jumat (22/8/2025).
Kegiatan ini melibatkan tim kerja bersama yang terdiri dari perangkat daerah, akademisi, dan unsur teknis terkait.
Seminar akhir bertujuan menyelaraskan substansi Ranperda agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus mendukung keberlanjutan lahan pertanian di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengatakan bahwa keberadaan Ranperda ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan.
“Ranperda ini penting karena menjadi instrumen hukum yang akan melindungi lahan pertanian masyarakat dari alih fungsi yang tidak terkendali. Dengan adanya regulasi, kita berharap ketahanan pangan daerah tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi para petani untuk terus mengelola lahannya secara berkelanjutan,” ujarnya.


















