Kendari – Pemerintah Kabupaten Konawe Utara terus berupaya meningkatkan akses pendidikan bagi mahasiswa dengan melakukan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Program Diploma, Sarjana, Pascasarjana, dan Profesi.
Untuk memastikan regulasi ini lebih tepat sasaran, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Utara menggelar kegiatan harmonisasi guna menyempurnakan rancangan perubahan peraturan tersebut, Kamis (20/02/2025)
Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh Tim Pengharmonisasian Kemenkum Sultra, perwakilan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara yang hadiri Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Endi Samrin, Bersama tim. Pembahasan berfokus pada aspek hukum, keadilan distribusi bantuan, serta mekanisme pelaksanaannya agar lebih efektif dan transparan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menegaskan bahwa revisi Perbup ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan bantuan biaya pendidikan lebih inklusif dan tepat guna.
“Kami mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam memberikan akses pendidikan yang lebih luas bagi mahasiswa. Dengan regulasi yang diperbarui, diharapkan bantuan ini dapat tersalurkan secara adil dan merata,” ujar Topan Sopuan.
Revisi peraturan ini diharapkan dapat segera disahkan sehingga mahasiswa di Kabupaten Konawe Utara bisa mendapatkan manfaat yang lebih optimal dalam menempuh pendidikan tinggi. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, kebijakan ini akan menjadi langkah strategis dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul di daerah tersebut.