
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menggelar kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Buton, bertempat di Aula Kanwil, Selasa (4/11/2025).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sultra, Tubagus Erif Faturahman, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan.
Dalam sambutannya, Tubagus menekankan pentingnya peran kepala desa dalam memediasi dan menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat masyarakat. Ia mencontohkan, sering kali persoalan kecil di masyarakat berujung pada proses hukum karena tidak tertangani tingkat desa.
“Di sinilah pentingnya keberadaan Posbankum dan peran kepala desa. Tidak semua persoalan harus dibawa ke ranah hukum formal. Ada masalah yang bisa diselesaikan melalui mediasi di tingkat desa, tentu dengan pendekatan yang bijaksana,” ujar Tubagus.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa kepala desa perlu memahami mana perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi dan mana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. “Kepala desa harus cermat melihat situasi dan mampu menjadi jembatan penyelesaian yang adil bagi warganya,” imbuhnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi pembentukan Posbankum membahas tahapan teknis pembentukan Posbankum di tingkat desa serta peran pemerintah desa dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Kegiatan dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Buton, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Hukum, para camat, serta seluruh kepala desa dan lurah se-Kabupaten Buton.


