
Kendari – Upaya penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan koordinasi dengan Bidang Pelayanan KI Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terkait pengembangan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Ekonomi BRIDA Provinsi Sulawesi Tenggara, Zubaidah Muchlisi, yang disambut langsung oleh Siti Arina selaku tim KI Kemenkum Sultra.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, di antaranya tindak lanjut Surat Keputusan (SK) pembentukan Sentra KI, rencana pelaksanaan launching Sentra KI, serta konsultasi terkait alur Standar Operasional Prosedur (SOP) pendaftaran KI.
Zubaidah Muchlisi menyampaikan bahwa keberadaan Sentra KI memiliki peran penting dalam mendorong peningkatan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di daerah, khususnya dalam mendukung inovasi dan daya saing produk lokal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan, “Kami siap mendukung penuh penguatan Sentra KI di Sulawesi Tenggara, baik melalui pendampingan teknis, penyusunan SOP yang aplikatif, maupun fasilitasi percepatan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Sinergi dengan BRIDA menjadi langkah strategis dalam mendorong inovasi daerah agar terlindungi secara hukum dan bernilai ekonomi.”
Selain itu, koordinasi ini juga membahas dukungan dan sinergi antara BRIDA Provinsi dan Kemenkum Sultra dalam pengembangan Indikasi Geografis sebagai potensi unggulan daerah yang perlu didorong perlindungannya.
Melalui koordinasi ini, diharapkan kolaborasi antara BRIDA Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kemenkum Sultra semakin solid dalam mempercepat pembentukan dan penguatan Sentra KI, sekaligus mendorong peningkatan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual serta perlindungan potensi daerah melalui skema Indikasi Geografis.

