
Konawe Utara, 22 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Tim Kerja Barang Milik Negara (BMN) melaksanakan kegiatan penilaian terhadap dua bangunan tempat sidang tetap (zitting plaat) yang berlokasi di Muara Tinobu, Kabupaten Konawe Utara. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengamanan aset negara.
Penilaian dilakukan untuk memastikan kondisi fisik bangunan serta kesesuaian data administrasi BMN dengan kondisi riil di lapangan. Dalam pelaksanaannya, Tim Kerja BMN bersama KPKNL melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur bangunan, fungsi dan tingkat pemanfaatan, serta kelengkapan dokumen pendukung aset. Langkah ini penting guna menjamin tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penilaian ini bertujuan memperoleh nilai wajar aset yang dapat dijadikan dasar dalam perencanaan pemeliharaan, pemanfaatan, maupun pengembangan aset Kementerian Hukum ke depan. Selain itu, penilaian aset juga menjadi bagian dari strategi pengamanan BMN agar memiliki kepastian hukum dan nilai yang terukur secara profesional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa penilaian aset negara merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, transparan, dan akuntabel.
“Penilaian bangunan zitting plaat ini tidak hanya bertujuan mengetahui nilai aset, tetapi juga memastikan bahwa seluruh Barang Milik Negara dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai regulasi. Dengan sinergi bersama KPKNL, kami optimistis pengelolaan aset di Sulawesi Tenggara dapat semakin profesional dan mendukung pelayanan publik,” tegasnya.

