
Konawe Selatan, 21 Januari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui Tim Kerja Barang Milik Negara (BMN) melaksanakan koordinasi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dalam rangka proses balik nama sertifikat tanah aset milik Kanwil Kemenkum Sultra yang berada di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kesesuaian data yuridis dan fisik aset tanah. Dalam pertemuan ini, Tim Kerja BMN juga membahas tahapan teknis, mekanisme pelayanan pertanahan, serta dokumen pendukung yang diperlukan agar proses balik nama sertifikat dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan memberikan penjelasan terkait prosedur balik nama sertifikat aset negara serta menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan penyelesaian administrasi pertanahan. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memperlancar penertiban dan pengamanan Barang Milik Negara, khususnya aset berupa tanah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa penataan dan pengamanan BMN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, kepastian hukum atas aset negara harus didukung oleh administrasi yang tertib dan akuntabel. “Melalui koordinasi yang intensif dengan Kantor Pertanahan, kami berkomitmen memastikan seluruh aset negara tercatat secara sah dan sesuai regulasi, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi,” ujarnya.

