
Konawe Selatan, 21 Januari 2026 – Tim Kerja Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melaksanakan kegiatan penilaian bangunan Tempat Sidang (Zitting Plaat) serta proses balik nama sertifikat tanah aset negara di Kabupaten Konawe Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendampingan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sebagai bagian dari penertiban dan pengamanan aset negara.
Penilaian dilakukan untuk memastikan kondisi fisik bangunan dan kesesuaian data aset agar tercatat secara tertib, sah, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kegiatan tersebut, Tim Kerja BMN bersama KPKNL melakukan pengecekan langsung terhadap bangunan Zitting Plaat, sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan memberikan pendampingan terkait aspek administrasi dan yuridis pertanahan.
Selain penilaian bangunan, kegiatan ini juga mencakup koordinasi dan verifikasi dokumen dalam rangka proses balik nama sertifikat tanah aset negara. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset serta mendukung tertib administrasi BMN di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menegaskan bahwa penataan dan pengamanan BMN merupakan tanggung jawab strategis yang harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia menyampaikan bahwa sinergi dengan KPKNL dan Kantor Pertanahan sangat penting untuk memastikan seluruh aset negara tercatat secara legal dan dapat dimanfaatkan secara optimal. “Penilaian aset dan balik nama sertifikat ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang tertib, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

