Kendari - MPW Sultra dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturahman mewakili Ketua MPW Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan memimpin Rapat Gelar Perkara Majelis Pengawas Notaris atas Rekomendasi dari Majelis Pengawas Daerah Kota Kendari bertempat di Aula II Kantor Wilayah. Senin (05/05/2025)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Rekomendasi dari hasil pemeriksaan Majelis Pengawas Daerah Kota Kendari terkait adanya Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris.
MPW atau Majelis Pengawas Wilayah memiliki tugas utama untuk mengawasi pelaksanaan tugas jabatan Notaris di wilayahnya, serta menjatuhkan sanksi peringatan (lisan atau tertulis) terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran. Fungsi MPW adalah untuk menjaga agar Notaris menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum, etika, dan peraturan yang berlaku, serta memastikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Adapu hasil dari rapat gelar perkara MPW ialah Pembentukan Tim Pemeriksaan dan mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan terlapor
Menanggapi hal tersebut, Topan Sopuan sebagai ketua Majelis Pengawas Wilayah (MPW) memberikan apresiasi dan dukungan atas kinerja MPW dalam mengawasi dan menegakkan kode etik notaris dan menekankan pentingnya peran MPW dalam meningkatkan kualitas pelayanan notaris, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga notaris dan menegakkan kode etik dan peraturan notaris.
Lebih lanjut, Topan Sopuan melalui Kadiv Yankum, Tubagus Erif Faturahman juga memberikan arahan atau bimbingan kepada MPW untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pengawasan notaris di wilayahnya. Dengan demikian, MPW dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan meningkatkan kualitas pelayanan notaris di Indonesia, pungkasnya