
Kendari, 10 April 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik dengan melaksanakan kebijakan Work From Home (WFH) pada minggu pertama pelaksanaan kebijakan tersebut.
Penerapan WFH ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan pemerintah terkait pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski bekerja dari rumah, seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sultra tetap menjalankan tugas dan fungsi secara optimal dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh menjadi penghambat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan efektivitas kerja dan inovasi dalam pelayanan.
“WFH bukan berarti menurunkan kinerja, tetapi menjadi peluang untuk menunjukkan bahwa kita mampu tetap produktif dan adaptif dalam berbagai situasi, dengan tetap mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujarnya.
Selama pelaksanaan minggu pertama WFH, berbagai layanan tetap berjalan dengan baik, termasuk layanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, serta layanan informasi dan konsultasi yang dilakukan secara daring.
Selain itu, pengawasan dan koordinasi internal juga tetap dilaksanakan melalui rapat virtual dan sistem pelaporan kinerja secara berkala guna memastikan seluruh target kerja dapat tercapai.
Dengan semangat adaptif dan produktif, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen untuk terus menjaga kualitas pelayanan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan responsif terhadap perkembangan zaman.

