
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Pasar pada Dinas Perdagangan, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengaturan kelembagaan UPTD Pengelola Pasar tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu mendukung pengelolaan pasar yang lebih tertib dan profesional.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap struktur organisasi, pembagian tugas dan fungsi, serta hubungan kerja antar unit guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pasar di daerah.
Selain itu, aspek kesesuaian dengan kebijakan nasional dan regulasi yang lebih tinggi juga menjadi perhatian, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan di sektor pelayanan publik.
“Penataan organisasi yang tepat akan mendukung pengelolaan pasar yang lebih efektif, tertib, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

