Kolaka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus memperkuat benteng perlindungan ekonomi kreatif melalui langkah strategis di daerah. Melalui jajaran Tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kemenkum Sultra melakukan pendampingan teknis sekaligus aktivasi akun Sentra KI pada tiga instansi di Kabupaten Kolaka yaitu Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pariwisata. Kamis (09/04).

Pendampingan ini dipimpin oleh Analis KI Muda Kanwil Kemenkum Sultra, Suarni, yang berfokus pada pemberian kemandirian akses pendaftaran bagi Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pariwisata. Aktivasi akun mandiri ini menjadi prioritas utama guna memastikan setiap inovasi dan produk masyarakat lokal dapat terlindungi secara hukum dengan lebih cepat dan efisien.
Menanggapi langkah jemput bola tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UKM, Suyanti Suaib, mengungkapkan bahwa sistem ini sangat dinantikan untuk mengakomodasi geliat pelaku usaha. "Kami mencatat tren positif pendaftaran periode November 2025 hingga Januari 2026, mencakup brand lokal potensial seperti Delizta, Roti Keyzetqu, Hasficake by 18 November, N3 Watland, Aquila, Adelia Bahagia, Matbah Coffe, hingga MoNany's BAKERY," jelasnya yang didampingi oleh operator Dika dan Wirda.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pariwisata, Miswan, bersama operator Andi Zainuddin, menekankan pentingnya perlindungan merek kolektif bagi komunitas kreatif dan Pokdarwis di destinasi wisata. Sementara itu, Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag Ahli Muda, Sofyan Hardono, didampingi operator Rizky Fanis Muzzakir, menyoroti pentingnya bimbingan teknis berkala guna mengatasi kendala sistem daring agar proses input data berjalan tanpa hambatan.

Merespons aspirasi di lapangan, Suarni beserta tim menanggapi fokus pada pendampingan secara teknis dan menggali potensi Kekayaan Intelektual yang ada pada dinas terkait. "Kami membekali para operator dinas dengan kemampuan penelusuran (searching) merek awal. Tujuannya agar setiap usulan yang diajukan memiliki akurasi tinggi dan meminimalisir risiko penolakan dari pusat," tuturnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, memberikan instruksi tegas kepada timnya untuk memastikan Sentra KI di ketiga dinas tersebut beroperasi secara maksimal. Beliau menegaskan bahwa perlindungan kekayaan intelektual adalah kunci utama dalam meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
"Waktunya eksekusi nyata. Pembentukan Sentra KI ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan instrumen strategis untuk menaikkan kelas produk UMKM Kolaka. Kita ingin produk asli Bumi Mekongga memiliki pengakuan hukum yang absolut sehingga nilai ekonominya terlindungi sepenuhnya," tegas Topan Sopuan.
Melalui kolaborasi ini, Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen menjadikan Kabupaten Kolaka sebagai motor penggerak perlindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Tenggara, memastikan setiap karya kreatif masyarakat mendapatkan hak hukum yang semestinya.

