
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Buton tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perubahan pengaturan kelas jabatan tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung sistem manajemen kepegawaian yang lebih tertata dan profesional.
Dalam proses harmonisasi, dilakukan pembahasan terhadap penyesuaian kelas jabatan, kesesuaian dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta implikasinya terhadap pengelolaan sumber daya manusia aparatur.
Selain itu, aspek keadilan, proporsionalitas, dan keselarasan dengan kebijakan nasional juga menjadi perhatian guna memastikan penataan jabatan berjalan secara objektif dan akuntabel.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penataan jabatan yang tepat dalam birokrasi.
“Penetapan kelas jabatan yang sesuai akan mendorong peningkatan kinerja aparatur serta menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional dan akuntabel,” ujarnya.

