Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Bentengi Warisan Leluhur, Kanwil Kemenkum Sultra Jemput Bola Amankan Tradisi Mekongga di Kolaka

ki6.jpeg

Kolaka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bergerak cepat memayungi aset budaya Bumi Mekongga dengan perlindungan hukum. Melalui koordinasi intensif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) mulai melakukan inventarisasi terhadap sejumlah karya seni dan ritual adat untuk segera dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Tim Kanwil Kemenkum Sultra yang dipimpin oleh Analis KI Muda, Suarni, beserta tim bidang KI disambut langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Kolaka, Tasilman. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan identitas budaya lokal Kolaka tidak hanya lestari secara lisan, namun juga diakui secara legal dalam database nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Tasilman memaparkan kekayaan seni tradisi yang menjadi prioritas, yakni lagu tradisional bertajuk “Une-une Meita”, “Motasu” dan “Rumara Owula”. Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya pencatatan empat tradisi besar yang menjadi pilar kebudayaan masyarakat Kolaka, yaitu Monahundau Mekongga, Ritual Metapade, Mepae-pae, serta upacara adat penyucian negeri Mosehe Wonuwa Mekongga.

Lebih jauh, Tasilman menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam melestarikan warisan leluhur ini dengan ditetapkannya 19 November sebagai Hari Kebudayaan Kabupaten Kolaka yang diperingati setiap tahunnya.

Merespons kesiapan tersebut, Suarni menyambut baik kelengkapan data yang disajikan oleh pihak Pemerintah Daerah. Ia menegaskan komitmen penuh timnya untuk melakukan pendampingan teknis hingga proses pencatatan tuntas secara administratif.

"Kami sangat berterima kasih atas keterbukaan informasi dan sikap proaktif Bapak Tasilman. Lagu-lagu tradisional seperti Une-une Meita hingga ritual agung seperti Mosehe Wonuwa adalah kekayaan intelektual yang tak ternilai harganya. Tim teknis kami akan segera memproses validasi narasi serta dokumen sejarah yang ada agar pendaftaran KIK ini berjalan lancar. Ini merupakan langkah nyata kami dalam memastikan warisan nenek moyang tetap menjadi milik sah masyarakat Kolaka selamanya," tegas Suarni.

Dukungan penuh datang dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan. Ia menegaskan bahwa perlindungan KIK merupakan prioritas dalam menjaga kedaulatan budaya daerah.

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kolaka yang sangat peduli terhadap warisan leluhurnya. Tradisi Mekongga bukan sekadar seremonial, melainkan identitas kolektif yang memiliki nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat Sultra. Dengan pencatatan ini, kita sedang membangun benteng hukum bagi kekayaan intelektual komunal kita agar tetap menjadi milik sah generasi masa depan," tegas Topan Sopuan.

Sinergi ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi kabupaten lain di Sulawesi Tenggara untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan potensi budaya daerahnya sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI