
Kolaka – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) bergerak cepat memayungi aset budaya Bumi Mekongga dengan perlindungan hukum. Melalui koordinasi intensif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka, tim Bidang Kekayaan Intelektual (KI) mulai melakukan inventarisasi terhadap sejumlah karya seni dan ritual adat untuk segera dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Tim Kanwil Kemenkum Sultra yang dipimpin oleh Analis KI Muda, Suarni, beserta tim bidang KI disambut langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Dikbud Kolaka, Tasilman. Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan identitas budaya lokal Kolaka tidak hanya lestari secara lisan, namun juga diakui secara legal dalam database nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Tasilman memaparkan kekayaan seni tradisi yang menjadi prioritas, yakni lagu tradisional bertajuk “Une-une Meita”, “Motasu” dan “Rumara Owula”. Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya pencatatan empat tradisi besar yang menjadi pilar kebudayaan masyarakat Kolaka, yaitu Monahundau Mekongga, Ritual Metapade, Mepae-pae, serta upacara adat penyucian negeri Mosehe Wonuwa Mekongga.
Lebih jauh, Tasilman menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam melestarikan warisan leluhur ini dengan ditetapkannya 19 November sebagai Hari Kebudayaan Kabupaten Kolaka yang diperingati setiap tahunnya.
Merespons kesiapan tersebut, Suarni menyambut baik kelengkapan data yang disajikan oleh pihak Pemerintah Daerah. Ia menegaskan komitmen penuh timnya untuk melakukan pendampingan teknis hingga proses pencatatan tuntas secara administratif.
"Kami sangat berterima kasih atas keterbukaan informasi dan sikap proaktif Bapak Tasilman. Lagu-lagu tradisional seperti Une-une Meita hingga ritual agung seperti Mosehe Wonuwa adalah kekayaan intelektual yang tak ternilai harganya. Tim teknis kami akan segera memproses validasi narasi serta dokumen sejarah yang ada agar pendaftaran KIK ini berjalan lancar. Ini merupakan langkah nyata kami dalam memastikan warisan nenek moyang tetap menjadi milik sah masyarakat Kolaka selamanya," tegas Suarni.
Dukungan penuh datang dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan. Ia menegaskan bahwa perlindungan KIK merupakan prioritas dalam menjaga kedaulatan budaya daerah.
"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kolaka yang sangat peduli terhadap warisan leluhurnya. Tradisi Mekongga bukan sekadar seremonial, melainkan identitas kolektif yang memiliki nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat Sultra. Dengan pencatatan ini, kita sedang membangun benteng hukum bagi kekayaan intelektual komunal kita agar tetap menjadi milik sah generasi masa depan," tegas Topan Sopuan.
Sinergi ini diharapkan menjadi motor penggerak bagi kabupaten lain di Sulawesi Tenggara untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan potensi budaya daerahnya sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.

