Jakarta - Dalam rangka peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar ekspose kinerja satu dekade dan apresiasi kekayaan intelektual di Jakarta pada Rabu, 4 Juni 2025. Acara ini mengangkat tema "Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital".

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia, mengukur perkembangan inovasi dan kreativitas nasional, mengevaluasi efektivitas kebijakan DJKI, merumuskan strategi masa depan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik.
Dalam kurun waktu 2015 hingga 2024, total permohonan kekayaan intelektual (KI) mencapai 1.738.573, dengan 86,76% di antaranya berasal dari dalam negeri. Buku, karya tulis/artikel, program komputer, karya rekaman video, dan poster menjadi lima jenis ciptaan yang paling banyak dimohonkan. Capaian ini akan dirangkum dalam sebuah buku yang akan diluncurkan pada Agustus 2025.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyoroti peran penting inovasi dan kreativitas, serta mengapresiasi capaian signifikan DJKI dalam satu dekade terakhir, termasuk peningkatan jumlah pendaftaran dan modernisasi sistem perlindungan. DJKI terus berinovasi dengan aplikasi POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) versi 2025 dan laman edukasi KI, serta memperkuat kolaborasi dengan lembaga terkait seperti BAPPENAS dan BRIN untuk pengembangan kekayaan intelektual, termasuk perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Menteri Hukum juga menginstruksikan pemutaran Mars Kekayaan Intelektual Indonesia dengan alunan seni tradisi nusantara dalam setiap kegiatan terkait KI. Apresiasi juga diberikan kepada internal DJKI dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyambut baik kegiatan ini dan menekankan pentingnya sinergi pusat-daerah dalam memajukan perlindungan KI di Indonesia. Beliau berkomitmen untuk terus mendorong kesadaran masyarakat Sulawesi Tenggara akan pentingnya pendaftaran dan perlindungan KI, serta mendukung upaya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal di wilayahnya.
Secara keseluruhan, Topan Sopuan menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus berkontribusi dalam pencapaian tujuan DJKI untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kondusif bagi inovasi dan pertumbuhan ekonomi, serta menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar utama kemajuan bangsa



















