Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Dorong UMKM Lindungi Karya dan Majukan Usaha di Tengah Semangat Ramadhan

Kolaka Timur, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kolaka Timur dan Komunitas Kewirausahaan Kreatif (KREF) menggelar kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bertajuk "Lindungi Karya, Majukan Usaha: Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM".IMG 20250323 WA0008

Kegiatan berlangsung pada hari kamis 20 Maret 2025 pukul 21.00 WITA, bertepatan dengan bulan suci Ramadan, menghadirkan suasana yang hangat, penuh kebersamaan, dan semangat spiritualitas. Acara dihadiri oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta perwakilan pemerintah daerah, yang sangat antusias mengikuti materi yang dibawakan oleh narasumber dari dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

Menariknya, acara ini dimoderatori oleh Hasrul, seorang Lurah di Kolaka Timur yang juga dikenal sebagai pelaku usaha lokal yang telah sukses dengan merek "Arentim". Ia telah lebih dulu mendaftarkan merek usahanya dan menjadi contoh nyata bagaimana perlindungan hukum dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM.

“Saya merasakan langsung manfaatnya setelah mendaftarkan merek usaha saya, sekarang saya lebih percaya diri memasarkan produk, karena tahu identitas usaha saya sudah dilindungi hukum,” ujar Asrul di sela acara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif bersama antara komunitas UMKM dan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan hak kekayaan intelektual. Ia menegaskan pentingnya pemahaman kekayaan intelektual dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Dengan memahami dan melindungi karya serta inovasi melalui Kekayaan Intelektual, kita bukan hanya menjaga identitas produk, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas,” ungkap Topan Sopuan.

Sosialisasi ini juga mendapat respons positif dari para peserta. Salah satunya adalah dari seorang pengusaha makanan ringan yang mengaku baru memahami pentingnya pendaftaran merek dari sisi perlindungan hukum. “Saya kira cukup dengan promosi saja. Ternyata, tanpa perlindungan merek, usaha kita bisa rawan ditiru. Saya sangat bersyukur ikut kegiatan ini,” ujarnya.

Penyelenggara berharap, melalui kegiatan ini, semakin banyak UMKM lokal yang menyadari akan pentingnya perlindungan merek. Tidak hanya untuk perlindungan hukum semata, tetapi juga sebagai strategi branding dan pengembangan usaha jangka panjang. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjadikan Kolaka Timur sebagai daerah yang ramah terhadap pelaku usaha kreatif dan inovatif.

IMG 20250323 WA0010IMG 20250323 WA0012IMG 20250323 WA0014

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   +6813-55554600
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskemenkumhamsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI