Kolaka Timur, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI melalui Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kolaka Timur dan Komunitas Kewirausahaan Kreatif (KREF) menggelar kegiatan sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bertajuk "Lindungi Karya, Majukan Usaha: Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual bagi UMKM".
Kegiatan berlangsung pada hari kamis 20 Maret 2025 pukul 21.00 WITA, bertepatan dengan bulan suci Ramadan, menghadirkan suasana yang hangat, penuh kebersamaan, dan semangat spiritualitas. Acara dihadiri oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta perwakilan pemerintah daerah, yang sangat antusias mengikuti materi yang dibawakan oleh narasumber dari dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.
Menariknya, acara ini dimoderatori oleh Hasrul, seorang Lurah di Kolaka Timur yang juga dikenal sebagai pelaku usaha lokal yang telah sukses dengan merek "Arentim". Ia telah lebih dulu mendaftarkan merek usahanya dan menjadi contoh nyata bagaimana perlindungan hukum dapat memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM.
“Saya merasakan langsung manfaatnya setelah mendaftarkan merek usaha saya, sekarang saya lebih percaya diri memasarkan produk, karena tahu identitas usaha saya sudah dilindungi hukum,” ujar Asrul di sela acara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif bersama antara komunitas UMKM dan pemerintah daerah dalam upaya perlindungan hak kekayaan intelektual. Ia menegaskan pentingnya pemahaman kekayaan intelektual dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah. Dengan memahami dan melindungi karya serta inovasi melalui Kekayaan Intelektual, kita bukan hanya menjaga identitas produk, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar yang lebih luas,” ungkap Topan Sopuan.
Sosialisasi ini juga mendapat respons positif dari para peserta. Salah satunya adalah dari seorang pengusaha makanan ringan yang mengaku baru memahami pentingnya pendaftaran merek dari sisi perlindungan hukum. “Saya kira cukup dengan promosi saja. Ternyata, tanpa perlindungan merek, usaha kita bisa rawan ditiru. Saya sangat bersyukur ikut kegiatan ini,” ujarnya.
Penyelenggara berharap, melalui kegiatan ini, semakin banyak UMKM lokal yang menyadari akan pentingnya perlindungan merek. Tidak hanya untuk perlindungan hukum semata, tetapi juga sebagai strategi branding dan pengembangan usaha jangka panjang. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjadikan Kolaka Timur sebagai daerah yang ramah terhadap pelaku usaha kreatif dan inovatif.