Raha – Festival Liangkabori 2025 resmi tercatat sebagai karya cipta yang dilindungi oleh negara.
Momentum bersejarah ini berlangsung di Kabupaten Muna, dalam rangkaian pembukaan Festival Liangkabori bertema Deseise Lalo Damowanu Liwu yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara, Hugua.
Festival Liangkabori tidak hanya menjadi simbol identitas budaya masyarakat Muna, namun juga dinilai memiliki nilai ekonomi dan pariwisata yang strategis.
Sebagai bentuk perlindungan kekayaan intelektual, Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara secara resmi menyerahkan Sertifikat Pencatatan Hak Cipta atas karya pertunjukan "Festival Liangkabori" kepada pihak yang berhak.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tubagus Erif Faturrahman, mewakili Kepala Kantor Wilayah, kepada Bupati Muna sebagai pemegang hak cipta dan Kepala Desa Liangkabori sebagai pencipta, Jum'at (11/7/2025).
Jenis ciptaan yang dicatat adalah seni pertunjukan, dengan judul ciptaan “Festival Liangkabori”.
Pencatatan ini menandai langkah konkret dalam mendukung program Intellectual Property Tourism (IP Tourism), yakni pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai bagian dari pengembangan sektor pariwisata nasional.
Wakil Gubernur Hugua dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sultra akan memperkuat dukungan terhadap pelestarian budaya lokal melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Kalender Event.
Ia menyebut akan ada berbagai festival unggulan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota, seperti Festival Benteng Keraton untuk wilayah Buton Raya, Festival Rawaaopa untuk wilayah daratan Konawe, Festival Wakatobi Wave, hingga Festival Air Panas Wawolosea di Konawe Utara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas pencatatan hak cipta Festival Liangkabori sebagai bentuk kesadaran hukum atas pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
"Pencatatan hak cipta ini menjadi bukti nyata bahwa budaya lokal kita sangat berharga dan harus dilindungi secara hukum. Kanwil Kemenkum Sultra terus mendorong agar setiap karya budaya dan kreativitas masyarakat didaftarkan, sehingga potensi ekonomi kreatif daerah dapat tumbuh dengan kuat dan berkelanjutan melalui ekosistem kekayaan intelektual yang sehat," ujar Topan Sopuan.