Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara turut menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara dengan agenda pokok Penyerahan Dokumen dan Penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025–2029, Senin (15/7/2025).
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Sultra tersebut, Kanwil Kemenkum Sultra diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Usman, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan.
RPJMD merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan, program prioritas, serta indikator kinerja pembangunan daerah selama lima tahun ke depan, sebagai tindak lanjut dari visi dan misi kepala daerah terpilih.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses perencanaan pembangunan daerah yang berbasis hukum.
“Kanwil Kemenkum memiliki peran dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah, termasuk RPJMD, disusun berdasarkan asas legalitas dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Topan.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap mendampingi dalam proses harmonisasi Raperda RPJMD agar substansinya tidak hanya selaras dengan norma hukum, tetapi juga dapat menjadi payung regulasi yang efektif dan implementatif dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.