Kendari - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan hari ini membuka rapat harmonisasi peraturan daerah (Perda) bersama rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka. Rapat ini menandai komitmen Kanwil Kemenkum Sultra dalam mengawal pembentukan regulasi yang berkualitas di daerah. Rabu (16/07/2025)
Dalam sambutannya, Topan menyampaikan apresiasi atas kehadiran rombongan DPRD Kolaka. Beliau menyebutkan bahwa kunjungan kerja satu rombongan penuh seperti ini merupakan hal yang luar biasa, mengingat biasanya hanya dua hingga tiga orang anggota dewan yang hadir dalam pertemuan serupa.
Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan menjelaskan peran strategis Kemenkum sebagai mitra kerja utama pemerintah daerah, khususnya dalam pembentukan regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, harmonisasi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah wajib dilakukan oleh Kementerian Hukum.
Hal ini penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk sesuai dengan aturan dan tahapan penyempurnaan, guna menghindari pembatalan atau ketidakberlakuan di kemudian hari.
"Sangat disayangkan jika tidak diharmonisasi oleh Kementerian Hukum, karena akibatnya banyak aturan yang dibatalkan dan tidak bisa berlaku," ujar Topan. Oleh karena itu, beliau menekankan pentingnya harmonisasi di tahap akhir sebelum suatu regulasi diundangkan.
Dalam kesempatan tersebut, Topan juga memaparkan capaian harmonisasi di Kabupaten Kolaka yang hingga pertengahan Juli ini, Kanwil Kemenkum Sultra telah mengharmonisasi 93 rancangan regulasi dari Kabupaten Kolaka, dengan 87 di antaranya dapat dilanjutkan dan sisanya dikembalikan untuk penyempurnaan.
Angka ini menunjukkan pencapaian yang luar biasa dalam enam bulan, dan menempatkan Sultra sebagai salah satu wilayah dengan tingkat harmonisasi regulasi yang tinggi di Indonesia, berbeda dengan Maluku Utara yang hanya mencapai 2,5%.
Topan berharap kolaborasi dan sinergi dengan DPRD Kabupaten Kolaka dapat terus berlanjut, tidak hanya dalam tahap harmonisasi akhir, tetapi juga sejak awal pembentukan regulasi, bahkan sejak penyusunan naskah akademik.
"Kami siap mengawal dari awal sampai akhirnya," tegas beliau, seraya menjelaskan keuntungan menyerahkan proses pengawalan regulasi kepada Kemenkum yang akan menjamin lolosnya harmonisasi.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kolaka, Awaluddin Paseng menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kanwil Kemenkum Sultra. Beliau menekankan pentingnya harmonisasi regulasi sejak dini untuk menghindari kendala di kemudian hari.
"Kami sangat menyambut baik tawaran Kemenkum Sultra untuk mengawal proses pembentukan regulasi dari awal, bahkan sejak penyusunan naskah akademik," ujarnya. "Ini akan sangat membantu kami dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah yang kami inisiasi atau terima dari pemerintah daerah sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak ada lagi regulasi yang batal atau tidak bisa berlaku."
Beliau juga menambahkan bahwa capaian harmonisasi yang tinggi di Kabupaten Kolaka menunjukkan komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang berkualitas.
"Angka 93 rancangan regulasi yang diharmonisasi dalam waktu enam bulan adalah bukti kerja keras dan kolaborasi yang baik. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi pembangunan Kolaka yang lebih baik," tutupnya.
Rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kemenkum Sultra dan DPRD Kabupaten Kolaka dalam menciptakan peraturan daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, demi kemajuan daerah