Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara kembali menggelar kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), kali ini terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Rabu (16/7/2025).
Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda disusun sesuai dengan prinsip peraturan perundang-undangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan dan konsistensi norma.
Pengelolaan barang milik daerah yang baik dinilai penting dalam mendukung efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa peraturan ini akan menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib dan transparan.
“Barang milik daerah adalah kekayaan negara yang harus dikelola secara profesional dan bertanggung jawab. Regulasi yang kuat menjadi fondasi untuk menciptakan akuntabilitas dalam pengelolaannya,” ujar Topan.