Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra), Topan Sopuan mengikuti secara daring kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kelurahan/Kalurahan Se-Daerah Istimewa Yogyakarta, yang dipusatkan di Yogyakarta. Selasa (20/01/2026)

Kegiatan tersebut diresmikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas bersama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, serta dihadiri oleh jajaran kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para lurah se-DIY.
Dalam sambutannya, Gubernur DIY menegaskan bahwa pembentukan Pos Bantuan Hukum merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

“Peresmian Pos Bantuan Hukum ini merupakan peneguhan sikap negara bahwa keadilan tidak boleh berhenti di pusat dan tidak boleh berjarak dari rakyat,” tegas Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang kuat secara ekonomi maupun pengetahuan hukum.
“Hukum harus hadir memberi pengayoman, perlindungan, rasa aman, dan rasa adil, serta memanusiakan warga negara,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Gubernur DIY menyampaikan bahwa kelurahan dan kalurahan memiliki peran strategis sebagai ruang pertama penyelesaian persoalan hukum masyarakat.
“Kelurahan bukan hanya pelaksana kebijakan, tetapi juga dapat menjadi simpul keadilan dan ruang perlindungan bagi warga,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman dalam sambutannya mengapresiasi capaian Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum di 438 kelurahan dan kalurahan.

“Program Pos Bantuan Hukum ini tidak akan berhasil tanpa kolaborasi kuat antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah. Inilah contoh nyata kolaborasi yang berdampak langsung bagi masyarakat,” ungkap Menteri Hukum.
Beliau juga menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan substantif, sejalan dengan arah reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum.
“Akses keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh golongan tertentu. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh warga negara, termasuk melalui satuan pemerintahan terkecil, yaitu desa dan kelurahan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses, inklusif, dan berkeadilan bagi masyarakat.

