KENDARI – Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) dalam mendorong legalitas pelaku usaha kecil terus diperkuat. Melalui Tim Pelayanan Bagian Administrasi Hukum Umum (AHU), Kemenkum Sultra memberikan konsultasi intensif mengenai pendaftaran Perseroan Perorangan kepada masyarakat.

Salah satu warga Kota Kendari, Bapak Hardiyanto, mendatangi langsung ruang pelayanan AHU untuk berkonsultasi mengenai langkah-langkah transformasi usahanya menjadi badan hukum resmi. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas akses permodalan bagi usahanya.
Dalam sesi konsultasi tersebut, Tim AHU menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan merupakan solusi "naik kelas" bagi pelaku UMKM. Berbeda dengan PT biasa, Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja tanpa memerlukan akta notaris.
Beberapa persyaratan utama yang dijelaskan kepada Bapak Hardiyanto meliputi:
* Identitas Diri: KTP dan NPWP pribadi.
* Kriteria Usaha: Masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
* Pernyataan Pendirian: Dilakukan secara elektronik melalui portal resmi AHU Online.
* Biaya Terjangkau: Hanya dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000,-.
Dengan mengantongi status Perseroan Perorangan, Bapak Hardiyanto nantinya akan memiliki sertifikat pendaftaran badan hukum yang sah, yang memudahkan dalam urusan perbankan maupun kemitraan strategis.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyambut baik antusiasme masyarakat Kota Kendari dalam melegalkan usahanya. Beliau menegaskan bahwa jajarannya siap memberikan asistensi penuh bagi siapa pun yang ingin berkonsultasi.
"Kami ingin memastikan bahwa negara hadir untuk mempermudah para pelaku usaha. Perseroan Perorangan adalah 'karpet merah' bagi UMKM di Sultra agar lebih kompetitif dan profesional. Kami sangat mengapresiasi langkah Bapak Hardiyanto dan berharap ini menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya di Sulawesi Tenggara," ujar Topan Sopuan.

