
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Timur tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Kamis (5 Februari 2026).
Harmonisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah di bidang kebudayaan memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Kolaka Timur membahas substansi pengaturan Raperda, termasuk arah kebijakan pemajuan kebudayaan, peran pemerintah daerah, partisipasi masyarakat, serta mekanisme pendanaan dan perlindungan terhadap objek pemajuan kebudayaan daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa kebudayaan merupakan identitas dan kekuatan daerah yang perlu dijaga melalui regulasi yang tepat.
“Pemajuan kebudayaan daerah harus didukung oleh regulasi yang komprehensif dan harmonis. Dengan dasar hukum yang kuat, kebudayaan lokal dapat terus dilestarikan sekaligus dikembangkan sebagai potensi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Topan Sopuan.

