KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat dan solutif. Melalui layanan jasa hukum, Kanwil Kemenkum Sultra memfasilitasi permohonan pendaftaran Apostille bagi warga Kota Kendari untuk keperluan studi ke luar negeri, Rabu (04/02/2026).

Layanan ini diberikan kepada Bapak Arisona, seorang warga Kota Kendari yang tengah mempersiapkan kelengkapan berkas pendidikan bagi buah hatinya. Sebanyak 10 dokumen penting resmi didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat Apostille guna memastikan legalitas dokumen tersebut di mancanegara.
Persyaratan Beasiswa S2 ke Korea Selatan
Dokumen yang diproses dalam pendaftaran kali ini meliputi:
* Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Fotokopi Ijazah
* Kartu Keluarga (KK)
Kesepuluh dokumen tersebut akan dipergunakan sebagai persyaratan utama pengurusan beasiswa program Magister (S2) di Korea Selatan. Dengan adanya layanan Apostille, dokumen yang diterbitkan di Indonesia kini diakui secara sah di Korea Selatan setelah melalui proses verifikasi satu pintu di Kemenkum.
Kemudahan Birokrasi bagi Masyarakat
Pihak Kanwil Kemenkum Sultra menegaskan bahwa penyediaan layanan ini bertujuan untuk memangkas rantai birokrasi yang sebelumnya cukup panjang. Masyarakat tidak perlu lagi melakukan legalisasi manual ke berbagai kementerian atau kedutaan besar jika negara tujuan sudah menjadi anggota Konvensi Apostille.
"Kami hadir untuk memastikan warga Sulawesi Tenggara, seperti Bapak Arisona, mendapatkan kemudahan dalam pengurusan administrasi internasional. Ini adalah dukungan nyata kami bagi putra-putri daerah yang ingin menempuh pendidikan di luar negeri," ungkap Kepala Kanwil Kemenkum Sultra Topan Sopuan.
Bapak Arisona menyampaikan apresiasinya atas bantuan tim teknis di kantor wilayah yang membantu proses penginputan hingga dokumen siap digunakan. Menurutnya, layanan ini sangat membantu efisiensi waktu dalam pengurusan berkas beasiswa sang anak.
Layanan Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing. Melalui sertifikat Apostille, dokumen dari Indonesia dapat langsung digunakan di lebih dari 120 negara anggota konvensi tanpa perlu proses legalisasi tambahan yang rumit.

