Konawe - Langkah besar untuk memproteksi aset budaya dan ekonomi kreatif di Kabupaten Konawe mulai dipacu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe. Selasa (03/02/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, dengan agenda presentasi yang disampaikan oleh Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di hadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, SP., MH., beserta jajarannya.
Salah satu fokus utama dalam koordinasi ini membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual daerah. Perda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola, melindungi, serta mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Konawe.
Selain itu, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual memaparkan rencana penelitian dan penguatan potensi Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Konawe. Dua komoditas unggulan yang menjadi fokus pembahasan adalah sagu Konawe dan padi ladang, yang dinilai memiliki kekhasan, nilai budaya, serta potensi ekonomi sehingga layak untuk didorong pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis.
Tak hanya soal produk fisik, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga menjadi sorotan. Langkah ini mencakup upaya menjaga ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal agar tidak diklaim secara sepihak oleh pihak luar. Kehadiran Sekjen Lembaga Adat Tolaki, Basrin Melamba, dalam pertemuan tersebut mempertegas komitmen masyarakat adat untuk bersinergi menjaga warisan leluhur Bumi Konawe. Perlindungan terhadap KIK dinilai penting untuk mencegah klaim sepihak serta memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe, dan lembaga adat dalam rangka memperkuat perlindungan serta pengembangan kekayaan intelektual daerah.

Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan ditempat berbeda menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi respons positif Pemkab Konawe. Kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal seperti Sagu dan Padi Ladang, adalah aset berharga yang harus kita 'pagari' dengan hukum. Melalui Perda dan pendaftaran IG ini, kita bukan hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka keran peningkatan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.

