Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Sagu, Padi Ladang, dan Warisan Adat: Konawe Siapkan Perlindungan Kekayaan Intelektual

Konawe - Langkah besar untuk memproteksi aset budaya dan ekonomi kreatif di Kabupaten Konawe mulai dipacu. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan koordinasi dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe. Selasa (03/02/2025).

IMG-20260203-WA0121

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, dengan agenda presentasi yang disampaikan oleh Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara di hadapan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand, SP., MH., beserta jajarannya.

Salah satu fokus utama dalam koordinasi ini membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual daerah. Perda tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola, melindungi, serta mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Konawe.

Selain itu, Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual memaparkan rencana penelitian dan penguatan potensi Indikasi Geografis (IG) di Kabupaten Konawe. Dua komoditas unggulan yang menjadi fokus pembahasan adalah sagu Konawe dan padi ladang, yang dinilai memiliki kekhasan, nilai budaya, serta potensi ekonomi sehingga layak untuk didorong pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis.

Tak hanya soal produk fisik, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) juga menjadi sorotan. Langkah ini mencakup upaya menjaga ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal agar tidak diklaim secara sepihak oleh pihak luar. Kehadiran Sekjen Lembaga Adat Tolaki, Basrin Melamba, dalam pertemuan tersebut mempertegas komitmen masyarakat adat untuk bersinergi menjaga warisan leluhur Bumi Konawe. Perlindungan terhadap KIK dinilai penting untuk mencegah klaim sepihak serta memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal penguatan sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe, dan lembaga adat dalam rangka memperkuat perlindungan serta pengembangan kekayaan intelektual daerah.

IMG-20260203-WA0122

Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan ditempat berbeda menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi respons positif Pemkab Konawe. Kekayaan intelektual, baik personal maupun komunal seperti Sagu dan Padi Ladang, adalah aset berharga yang harus kita 'pagari' dengan hukum. Melalui Perda dan pendaftaran IG ini, kita bukan hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga membuka keran peningkatan ekonomi masyarakat lokal secara berkelanjutan.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI