
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Selasa (3/2/2026).
Rapat harmonisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad.
Dalam pembukaannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan substansi pengaturan dalam Raperbup selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan bentuk dukungan nyata Kementerian Hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Harmonisasi ini penting agar kebijakan daerah memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya, serta mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara tertib dan berkelanjutan,” ujar Topan.

