
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Konawe Selatan tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (3/2/2026).
Rapat harmonisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sultra, Candrafriandi Achmad.
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa harmonisasi bertujuan memastikan pengaturan pajak dan retribusi daerah memiliki kepastian hukum serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Melalui forum ini, dilakukan pembahasan substansi Raperbup, khususnya terkait mekanisme pemungutan, kewenangan pemerintah daerah, serta kesesuaian norma dengan regulasi nasional agar dapat diterapkan secara efektif dan akuntabel.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan langkah strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Produk hukum daerah harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Harmonisasi menjadi instrumen penting untuk menjamin kepastian, keadilan, dan keberlanjutan kebijakan daerah,” ujar Topan.

