
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara menghadiri Diskusi Publik terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dan Transisi Peradilan Pidana Indonesia yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI), bertempat di Phinisi Ball Room, Hotel Claro Kendari, Selasa (3/2/2026).
Diskusi publik ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan, akademisi, dan praktisi hukum untuk membahas arah pembaruan KUHAP serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana nasional, khususnya dalam masa transisi menuju sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sultra dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembaruan hukum nasional yang partisipatif dan inklusif, serta penguatan sinergi antara pemerintah dan organisasi profesi hukum.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya ruang diskusi publik dalam proses pembentukan dan pembaruan regulasi hukum.
“Pembaruan KUHAP merupakan momentum penting dalam memperkuat sistem peradilan pidana yang adil dan berimbang,” ujar Topan Sopuan.

