Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara terus menunjukkan komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, saat membuka secara resmi Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Disiplin Pegawai yang dilaksanakan pada Selasa (03/02/2026).
Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa disiplin pegawai merupakan fondasi utama dalam membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas. Menurutnya, penjatuhan hukuman disiplin harus dimaknai sebagai bagian dari proses pembinaan, bukan semata-mata pemberian sanksi.
“Disiplin pegawai adalah pilar penting dalam mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas. Penjatuhan hukuman disiplin harus dipahami sebagai upaya pembinaan yang dilaksanakan secara objektif, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Topan Sopuan.

Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen konkret terhadap penegakan disiplin dan etika ASN, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan Majelis Kode Etik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pembentukan Satgas dan Majelis Kode Etik tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan penegakan disiplin dan kode etik dilaksanakan secara sistematis, transparan, dan akuntabel.
“Pembentukan Satgas dan Majelis Kode Etik ini membuktikan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas, profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Kakanwil.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Jenderal Wilayah III, yakni Natanael Agung dan Vito Adriano Wismar, yang memberikan pemaparan mendalam terkait mekanisme dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai. Materi yang disampaikan diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh jajaran agar penerapan disiplin dilakukan secara tepat, konsisten, dan berkeadilan.

Sosialisasi diikuti oleh para Kepala Divisi, pejabat administrasi, serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra. Diskusi interaktif yang berlangsung menjadi ruang penguatan pemahaman sekaligus penyamaan persepsi dalam penerapan regulasi disiplin ASN.
Kakanwil juga menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Jenderal Wilayah III atas dukungan dan kontribusinya dalam penguatan pengawasan internal dan pembinaan sumber daya manusia aparatur.

Kegiatan ini menjadi bagian strategis dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), khususnya pada area penguatan pengawasan dan manajemen SDM aparatur. Dengan sistem disiplin dan etika yang berjalan optimal, Kanwil Kemenkum Sultra optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

