
Muna - Pelayanan hukum yang mengedepankan musyawarah dan keadilan nyata dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Labone, Kabupaten Muna, penyelesaian sengketa keperdataan warga dilakukan secara mediasi nonlitigasi, sehingga perkara tidak harus berlanjut ke meja hijau.
Pada Rabu (4/2/2026), Posbankum Desa Labone memfasilitasi mediasi nonlitigasi terkait sengketa batas tanah yang melibatkan warga setempat.
Proses mediasi dilaksanakan secara terbuka, adil, dan berimbang, dengan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak pengadu maupun pihak teradu untuk menyampaikan keterangan dan pandangannya.
Setelah mendengarkan materi aduan serta jawaban dari masing-masing pihak, forum mediasi yang dipimpin oleh mediator utama berhasil mencapai kesepakatan damai. Penyelesaian ini disepakati secara sukarela oleh para pihak, tanpa paksaan, serta mengedepankan asas kekeluargaan dan kepastian hukum.
Dalam mediasi tersebut, Agus Salim, selaku Kepala Desa Labone sekaligus Pembina Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), bertindak sebagai mediator utama. Proses mediasi turut didampingi oleh Paralegal Posbankum Desa Labone, Trimurni, A.Md., CPLA, serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing pihak dan tokoh masyarakat setempat.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan peran nyata Posbankum Desa sebagai garda terdepan pelayanan hukum di masyarakat, yang tidak hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi damai, cepat, dan berkeadilan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa Pos Bantuan Hukum merupakan program Kementerian Hukum Republik Indonesia yang bertujuan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga ke tingkat desa.
“Inilah tujuan utama Posbankum, agar persoalan hukum masyarakat dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah, tanpa harus selalu berakhir di meja hijau. Kementerian Hukum mendorong penyelesaian yang humanis, cepat, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Topan Sopuan.

