
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Konawe Kepulauan tentang Pedoman Kerja Sama Desa, Kamis (5/2/2026).
Harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan pedoman kerja sama desa memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Konawe Kepulauan membahas substansi pengaturan Raperbup, termasuk ruang lingkup kerja sama desa, mekanisme pelaksanaan, hak dan kewajiban para pihak, serta prinsip akuntabilitas dan perlindungan kepentingan masyarakat desa.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa regulasi kerja sama desa harus dirumuskan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kerja sama desa merupakan instrumen penting dalam mendorong pembangunan dan kemandirian desa. Oleh karena itu, pedoman hukumnya harus jelas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Topan Sopuan.

