
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kolaka Timur tentang Perlindungan Guru, Kamis (5/2/2026).
Harmonisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan regulasi daerah yang mengatur perlindungan guru memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sultra bersama perangkat daerah Kabupaten Kolaka Timur membahas substansi pengaturan Raperda, termasuk ruang lingkup perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta mekanisme pencegahan dan penanganan permasalahan yang dihadapi guru dalam lingkungan pendidikan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan bahwa keberadaan regulasi tentang perlindungan guru sangat penting dalam menciptakan iklim pendidikan yang kondusif.
“Guru memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah wajib hadir memberikan perlindungan hukum agar para guru dapat menjalankan tugasnya dengan aman, profesional, dan bermartabat,” ujar Topan Sopuan.

