Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ahmad Sahrun, serta Koordinator BMN dan Keuangan, La Poku menerima kunjungan Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara, bertempat di Kantor Wilayah Kemenkum Sultra. Jumat (06/02/2026)
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyerahan Sertifikat Tanah Berbasis Elektronik (e-Sertifikat) milik Kementerian Hukum. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya transformasi layanan pertanahan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi digital.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Pertanahan Sultra atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik. Ia menegaskan bahwa penerapan sertifikat tanah berbasis elektronik merupakan langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.
“Sertifikat tanah berbasis elektronik ini menjadi wujud nyata transformasi digital dalam layanan publik, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum atas aset negara milik Kementerian Hukum,” ujar Kakanwil.
Perlu diketahui bersama, digitalisasi sertifikat tanah bertujuan untuk meningkatkan keamanan data, meminimalisir potensi sengketa, serta mempercepat dan mempermudah layanan pertanahan bagi instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Kanwil Kemenkum Sultra dan Kanwil Pertanahan Sultra semakin kuat dalam mendukung program pemerintah, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berbasis digital.

