Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti secara daring Webinar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan berorientasi pada penguatan sistem hukum nasional. Rabu (14/01/2026)
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penguatan regulasi pelindungan saksi dan korban merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan meningkatnya kompleksitas kejahatan serta tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan berperspektif hak asasi manusia.

“Pengaturan mengenai pelindungan saksi dan korban yang saat ini berlaku sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang mampu memberikan jaminan keamanan, kepastian hukum, serta pelindungan yang komprehensif bagi saksi dan korban,” tegas Dhahana.
Lebih lanjut, Dirjen PP, Dhahana menyampaikan bahwa penyusunan RUU Pelindungan Saksi dan Korban dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan partisipasi publik yang bermakna. Seluruh masukan, aspirasi, serta kritik konstruktif dari peserta akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.
Webinar ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan, termasuk jajaran Kantor Wilayah, untuk memahami substansi RUU sekaligus memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan yang turut mnegikuti webinar tersebut menilai forum ini sebagai sarana strategis dalam meningkatkan pemahaman aparatur terhadap arah kebijakan legislasi nasional, khususnya yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia.
“RUU Pelindungan Saksi dan Korban memiliki peran penting dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan. Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan regulasi serta mendorong lahirnya produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sultra dalam webinar ini merupakan bentuk dukungan terhadap prinsip transparansi dan partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sultra dapat semakin berperan aktif dalam menyosialisasikan serta mengimplementasikan kebijakan hukum yang memberikan pelindungan optimal bagi saksi dan korban, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

