Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara

Kakanwil Kemenkum Sultra Ikuti Webinar RUU Pelindungan Saksi dan Korban

Kendari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan mengikuti secara daring Webinar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan berorientasi pada penguatan sistem hukum nasional. Rabu (14/01/2026)

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penguatan regulasi pelindungan saksi dan korban merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan meningkatnya kompleksitas kejahatan serta tuntutan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan berperspektif hak asasi manusia.

WhatsApp Image 2026 01 14 at 11.09.07

“Pengaturan mengenai pelindungan saksi dan korban yang saat ini berlaku sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang mampu memberikan jaminan keamanan, kepastian hukum, serta pelindungan yang komprehensif bagi saksi dan korban,” tegas Dhahana.

Lebih lanjut, Dirjen PP, Dhahana menyampaikan bahwa penyusunan RUU Pelindungan Saksi dan Korban dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan partisipasi publik yang bermakna. Seluruh masukan, aspirasi, serta kritik konstruktif dari peserta akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan rancangan undang-undang tersebut.

Webinar ini menjadi forum strategis bagi para pemangku kepentingan, termasuk jajaran Kantor Wilayah, untuk memahami substansi RUU sekaligus memberikan kontribusi pemikiran dalam rangka menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

WhatsApp Image 2026 01 14 at 11.09.072

Kakanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan yang turut mnegikuti webinar tersebut menilai forum ini sebagai sarana strategis dalam meningkatkan pemahaman aparatur terhadap arah kebijakan legislasi nasional, khususnya yang berkaitan langsung dengan perlindungan hak asasi manusia.

“RUU Pelindungan Saksi dan Korban memiliki peran penting dalam menciptakan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan. Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan regulasi serta mendorong lahirnya produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sultra dalam webinar ini merupakan bentuk dukungan terhadap prinsip transparansi dan partisipasi bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum nasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Sultra dapat semakin berperan aktif dalam menyosialisasikan serta mengimplementasikan kebijakan hukum yang memberikan pelindungan optimal bagi saksi dan korban, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   081140044555
PikPng.com email png 581646   Email 
    kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    w27humaskanwilsultra@gmail.com

 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
SULAWESI TENGGARA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Abunawas No. VIIA, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara 93461
PikPng.com phone icon png 604605   0813-55554600
PikPng.com email png 581646   kanwilsultra@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskemenkumhamsultra@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI