
Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kolaka Timur tentang Penyusunan Anggaran Kas dan Surat Penyediaan Dana Pemerintah Daerah, Rabu (8/10/2025). 
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan wujud nyata peran Kemenkum dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan dengan baik.
“Kami ingin memastikan setiap regulasi yang disusun pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Topan.


















