Kendari – Dalam upaya memperkuat kualitas kebijakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan melaksanakan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan 4 Pejabat Non Manajerial di Lingkungan Kanwil Kemenkum Sultra, Kamis (02/04/2026).
Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya melalui penguatan jabatan fungsional Analis Hukum Ahli Pertama yang memiliki peran vital dalam proses perumusan dan evaluasi kebijakan hukum.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Topan Sopuan menegaskan bahwa jabatan analis hukum bukan sekadar posisi administratif, melainkan jabatan berbasis keahlian yang menuntut kemampuan analisis mendalam, ketelitian, serta tanggung jawab profesional yang tinggi.
“Pejabat Analis Hukum memiliki peran penting dalam melaksanakan analisis, evaluasi, dan penyusunan rekomendasi hukum guna mendukung pengambilan kebijakan yang tepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menyoroti perubahan paradigma dalam sistem penilaian kinerja pejabat fungsional yang kini berorientasi pada capaian kinerja nyata melalui mekanisme konversi oleh atasan langsung. Hal ini menuntut setiap pejabat untuk tidak hanya aktif secara administratif, tetapi juga mampu menunjukkan hasil kerja yang terukur dan berdampak.
Selain itu, nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan loyalitas terhadap organisasi juga menjadi penekanan utama. Kakanwil mengingatkan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya ditentukan oleh kompetensi individu, tetapi juga oleh sinergi dan kolaborasi seluruh elemen yang ada.

“Bangun komunikasi yang baik, tunjukkan kinerja terbaik, dan jadilah teladan dalam disiplin serta integritas,” pesannya.
Melalui pelantikan ini, Kanwil Kemenkum Sultra optimis dapat semakin memperkuat fungsi analisis hukum sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan yang berkualitas, sekaligus menjawab dinamika kebutuhan hukum masyarakat di wilayah Sulawesi Tenggara.

