
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan rapat fasilitasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bombana terkait koordinasi dan konsultasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Rabu (1/4/2026).
Raperbup yang dibahas meliputi penetapan batas minimal penghasilan tetap (SILTAP) bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa, serta mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang bersumber dari swadaya, partisipasi, dan gotong royong masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi pengaturan dalam Raperbup tersusun secara komprehensif, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat desa.
Dalam rapat tersebut, tim Kanwil bersama DPMD Bombana membahas berbagai aspek penting, mulai dari kesesuaian norma, teknik penyusunan regulasi, hingga implikasi kebijakan terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan Raperbup yang disusun dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan desa serta meningkatkan kesejahteraan aparatur desa secara berkelanjutan.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang tepat dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa.
“Regulasi yang baik akan menjadi dasar dalam menciptakan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, serta mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa,” ujarnya.

