Kendari – Komitmen menghadirkan pelayanan hukum yang humanis dan berkeadilan kembali ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) melalui fasilitasi permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Mutahir Akram. Rabu (01/04/2026)
Permohonan tersebut diajukan melalui mekanisme perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang memberikan ruang bagi WNA yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia melalui penyampaian pernyataan menjadi WNI, dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.

Proses ini tidak sekadar administratif, tetapi juga mencerminkan hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum atas ikatan keluarga lintas negara. Melalui jajaran Bidang Administrasi Hukum Umum, Kanwil Kemenkum Sultra memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, mulai dari verifikasi dokumen hingga pendampingan kepada pemohon agar proses berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan menyampaikan bahwa setiap layanan yang diberikan merupakan wujud nyata dari transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Negara hadir untuk memastikan setiap warga, termasuk mereka yang memiliki ikatan perkawinan dengan WNI, mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa mekanisme ini tetap mensyaratkan berbagai ketentuan, seperti keabsahan perkawinan, masa tinggal, serta tidak menimbulkan kewarganegaraan ganda, sebagai bagian dari prinsip yang dianut dalam sistem kewarganegaraan Indonesia.

Sementara itu, Mutahir Akram selaku pemohon menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Sultra. Ia mengaku sangat terbantu dengan pendampingan yang dilakukan sejak awal proses hingga tahap pengajuan.
“Saya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan. Prosesnya jelas, transparan, dan para petugas sangat ramah dalam memberikan penjelasan. Saya berharap dapat segera menjadi bagian dari warga negara Indonesia secara sah,” ujarnya.
Fasilitasi ini menjadi bukti bahwa hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga mengakomodasi dinamika kehidupan masyarakat yang semakin global. Dengan sinergi dan pelayanan yang optimal, diharapkan proses pewarganegaraan yang diajukan dapat berjalan dengan baik hingga tahap penetapan oleh instansi yang berwenang.
Kanwil Kemenkum Sultra akan terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan di bidang administrasi hukum umum, sebagai bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang berdampak dan semakin dekat dengan masyarakat.

