
Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melaksanakan fasilitasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara terkait konsultasi dan koordinasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pendapatan Asli Daerah, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan Raperbup dilakukan secara tepat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Dalam pembahasan tersebut, tim Kanwil bersama Pemda Konawe Utara mendalami substansi pengaturan, teknik penyusunan regulasi, serta implikasi kebijakan terhadap pengelolaan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fasilitasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya di daerah.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil dalam pembentukan regulasi.
“Koordinasi yang baik akan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya sesuai aturan, tetapi juga mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

