
Kendari, 2 April 2026 – Dalam upaya memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di lingkungan akademik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara melalui Bidang Kekayaan Intelektual (KI) menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait persiapan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Launching Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) bagi perguruan tinggi se-Sulawesi Tenggara.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi se-Sultra serta jajaran Kanwil Kemenkum Sultra, yang bersama-sama membahas kesiapan dan strategi implementasi pembentukan Sentra KI di masing-masing institusi. Diskusi berlangsung interaktif dengan menyoroti aspek teknis, kelembagaan, hingga peran strategis Sentra KI dalam mendukung pengelolaan dan perlindungan hasil karya intelektual civitas akademika.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan dalam arahannya menegaskan bahwa keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran hukum serta perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Selain itu, Sentra KI juga diharapkan menjadi pusat layanan yang mampu mendorong lahirnya inovasi, mempercepat proses pendaftaran KI, serta mendukung hilirisasi hasil penelitian agar memiliki nilai tambah dan daya saing.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Kanwil Kemenkum Sultra dengan perguruan tinggi dalam mendukung percepatan perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal menuju penandatanganan MoU dan launching Sentra KI yang akan memberikan manfaat nyata bagi pengembangan inovasi dan ekonomi berbasis pengetahuan di Sulawesi Tenggara.

