Kendari - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum RI secara daring, Kamis (11/9/2025).
Rapat ini digelar dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum mengenai sinergitas tugas dan fungsi dalam pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi, serta fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa PKS ini bertujuan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang baik (good governance) serta sejalan dengan kebijakan nasional di bidang hukum.
“PKS ini menjadi dasar dalam upaya penguatan kelembagaan, sinkronisasi regulasi, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah di bidang hukum daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa PKS juga diarahkan untuk memperkuat pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kualitas produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Candrafriandi Achmad, serta tim kerja perancang peraturan perundang-undangan.