Kendari, 8 September 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Kanwil Kemenkum Sultra baru-baru ini memfasilitasi pendaftaran perseroan perorangan untuk salah satu pelaku usaha di Kota Kendari.
Bapak Sardin, seorang pengusaha lokal, berhasil mendaftarkan usahanya yang bergerak di bidang perdagangan eceran bahan bangunan dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47524. Usaha yang dijalankan mencakup perdagangan eceran semen, kapur, pasir, dan batu.
Pendaftaran perseroan perorangan ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memberikan legalitas dan perlindungan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Dengan berbadan hukum, pelaku usaha seperti Bapak Sardin dapat lebih mudah mengakses permodalan, menjalin kerja sama bisnis, dan memperluas jangkauan pasar.
Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kemenkum Sultra,Topan Sopuan menyatakan bahwa layanan ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap UMKM. "Kami berkomitmen untuk terus mempermudah proses pendaftaran badan usaha agar para pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnisnya," ujar Topan Sopuan. "Dengan adanya perseroan perorangan, kami berharap semakin banyak UMKM di Sultra yang naik kelas dan berkontribusi pada perekonomian daerah."
Proses pendaftaran perseroan perorangan di Kanwil Kemenkum Sultra sendiri dirancang agar cepat dan efisien. Para pelaku usaha dapat mengajukan permohonan secara online melalui sistem AHU Online, lalu mendapatkan pendampingan jika diperlukan dari petugas di Kanwil Kemenkum Sultra.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Tenggara yang sadar akan pentingnya legalitas usaha, sehingga dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat dan kondusif.