
Kendari, 6 April 2026 – Dalam upaya mendorong peningkatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) memberikan pendampingan pendaftaran Perseroan Perorangan kepada masyarakat di Kota Kendari, Senin (6/4).
Kegiatan ini diikuti oleh dua pelaku usaha, yakni Bapak Eris Arios Priadi dan Bapak Muh. Nur Adiyat, yang secara langsung mendapatkan fasilitasi dalam proses pendaftaran Perseroan Perorangan melalui layanan administrasi hukum umum. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya legalitas usaha.
Petugas Kanwil Kemenkum Sultra memberikan arahan teknis mulai dari pengisian data, kelengkapan dokumen, hingga proses pendaftaran melalui sistem daring. Dengan adanya pendampingan ini, proses pendaftaran menjadi lebih cepat, mudah, dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sultra, Topan Sopuan, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan akses layanan hukum yang mudah dan inklusif bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM. “Kami terus mendorong masyarakat untuk segera melegalkan usahanya melalui Perseroan Perorangan. Dengan memiliki legalitas, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum serta peluang yang lebih luas dalam mengembangkan usahanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sultra akan terus hadir memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor UMKM yang legal dan berdaya saing.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sultra terus berkomitmen mendukung pelaku UMKM untuk naik kelas dengan memiliki badan usaha yang sah secara hukum. Legalitas usaha diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan pasar, serta membuka peluang akses permodalan yang lebih luas bagi pelaku usaha di daerah.
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#KanwilKemenkumSultra
#TopanSopuan

